silakan baca link ini dulu:
Menguak NII KW IX / NII Gadungan Pimpinan Panji Gumilang
saya cuma mau menanggapai bagian ini:
Dan sebenarnya Indonesia sendiri sudah tidak asing dengan syariat islam. Sebelum adanya pancasila, para tokoh kemerdekaan yang tergabung dalam Panitia Sembilan sudah membentuk butir-butir proklamasi yang bernama Piagam Jakarta yang isinya adalah:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada saat penyusunan UUD pada Sidang Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan Muqaddimah (preambule). Selanjutnya pada pengesahan UUD 45 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD setelah butir pertama diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa oleh tokoh nasionalis. Hingga saat ini masih banyak tokoh-tokoh dan ulama yang berjuang mengembalikan tujuh kata dalam piagam jakarta ini.
pernah ngobrol sama seorang kyai: seandainya piagam jakarta itu dijadikan landasan (tidak diganti dgn pancasila) maka syariat islam tidak akan prnah tegak di indonesia,,,kenapa? karena poin 1 piagam jakarta hanya mewajibkan syariat Islam bagi pemeluk2nya,,,yg kristen hindu budha konghucu gak wajib ikut melaksanakan,,,gimana tuh? apa persepsi saya saja berbeda dengan ulama-ulama trsebut?mskipun kenyataan pancasil sila 1 ketuhanan yg maha esa itu seperti hanya semua ‘simbol’,,,kenyataannya secara hukum negara kita mengakui banyak agama (berarti Tuhannya jg kan ya?),trus ketuhanan yg maha esa itu kmn?. Kecuali klo memang persepsinya adalah: ‘pada dasarnya Tuhan itu sama di semua agama,,,beda2 nama sajah’,,,yah mskipun persepsi itu brtentangan dgn prinsip kita sbg seorang muslim,,,wallahu a’lam bishshawab,,,
silakan tanggapannya
sama kah: “ketuhanan yang maha esa” dengan “tuhan yang maha esa”?
bukankah “kerajaan” itu beda dengan “raja”?
hmm,,,menurut ente gmn?